Anita PriantinaSafeza Mohd Sapian2024-05-282024-05-2820232023-7-10Priantina, A., & Mohd Sapian, S. (2023). Sertifikasi Halal di Indonesia: Dari Voluntary menjadi Mandatory. Tasyri’ : Journal of Islamic Law, 2(1), 95–118. Retrieved from https://journal.stai-nuruliman.ac.id/index.php/tsyr/article/view/482809-9362https://journal.stai-nuruliman.ac.id/index.php/tsyr/article/view/48https://oarep.usim.edu.my/handle/123456789/7662Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun industri halal menghadapi beberapa risiko terkait kepatuhan syariah. Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Halal No. 33 Tahun 2014, sertifikasi halal menjadi wajib di Indonesia. Sebelumnya, sertifikat halal bersifat sukarela. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas perkembangan tata kelola halal di Indonesia yang meliputi Undang undang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah terkait dan keputusan dari Kementerian terkait jaminan halal dan ketahanan pangan. Perubahan tata kelola halal di Indonesia dari waktu ke waktu adalah untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan jaminan produk halal. Oleh karena itu, pengaturan ini harus mencakup semua produsen, termasuk usaha kecil dan mikroothertata kelola halal, regulasi, Indonesia.Sertifikasi Halal di Indonesia: Dari Voluntary Menjadi MandatoryArticle9511821