Elvira Irfadian Nuril UlyaInna Fauziatal NgazizahAny Ismayawati2026-01-062026-01-062025Elvira Irfadian Nuril Ulya, Inna Fauziatal Ngazizah, Any Ismayawati. (2025). Keberhasilan Mediator dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pati, Indonesia (Tinjauan Perma No. 1 Tahun 2016). Seminar Serantau Kearifan Nusantara Ke-VI , 98–114. https://drive.google.com/file/d/1gm8wRgsWHKG4uv7yp914dFWaMu27t1Hf/viewhttps://drive.google.com/file/d/1gm8wRgsWHKG4uv7yp914dFWaMu27t1Hf/view3122-7139https://oarep.usim.edu.my/handle/123456789/28355Seminar Serantau Kearifan Nusantara Ke-VI : “Memperkasakan Kearifan Melayu Berteraskan Al-Quran Dan Al-Sunnah Dalam Pemantapan Masyarakat Madani Nusantara”\ Disunting oleh: Dr Abdulloh Salaeh, Prof. Madya Dr Syed Najihuddin Syed Hassan, Dr Nidzamuddin Zakaria, Prof Dato’ Dr Adnan Mohamed Yusoff, Dr Norhasnira Ibrahim, Nurul Izzatul Huda Mohamad Zainuzi Organized by : Faculty of Quranic and Sunnah Studies 16-17 September 2025Pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Indonesia diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai mekanisme strategis untuk mengurangi beban perkara dan memulihkan hubungan sosial para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pati serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan analisis data kuantitatif dan kualitatif terhadap laporan mediasi pada tahun penelitian. Hasil menunjukkan bahwa dari 411 perkara yang dimediasi, hanya 3 perkara (0,73%) yang berhasil mencapai kesepakatan, sementara mayoritas berakhir tanpa keberhasilan. Rendahnya tingkat keberhasilan ini disebabkan oleh faktor internal, seperti keterbatasan keterampilan mediator, serta faktor eksternal, seperti resistensi psikologis para pihak dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Temuan ini mengimplikasikan perlunya reformulasi strategi mediasi dengan mengintegrasikan pendekatan yuridis dan sosiokultural. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kompetensi mediator melalui pelatihan intensif, penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, serta penerapan penjadwalan mediasi yang fleksibel dan adaptif. Dengan langkah tersebut, mediasi diharapkan dapat berfungsi secara substantif sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.msmediasiPengadilan AgamaperceraianPERMA Nomor 1 Tahun 2016efektivitas hukummediationReligious Courtdivorcelegal effectivenessKeberhasilan Mediator dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pati, Indonesia (Tinjauan Perma No. 1 Tahun 2016)text::conference output::conference proceedings::conference paper98114